Registrasi.siptk.app Alamat Cek Calon Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Cek data calon peserta dan potensi calon peserta uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru ke dalam jabatan fungsional guru.

Bagi rekan guru PNS khususnya yang belum diangkat ke dalam jabatan fungsional (belum memiliki SK Jabatan Fungsional), kiranya perlu segera mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu pedoman uji kompetensi sudah resmi dirilis.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek saat ini menerapkan uji kompetensi PNS bagi guru yang diangkat ke dalam jabatan fungsional, dengan mengujikan 3 materi utama yaitu kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan teknis.

Mungkin dari rekan-rekan ada yang bertanya, bagaimana kita bisa mengecek apakah nama kita termasuk sebagai peserta uji kompetensi ini atau tidak.

Untuk tautan (link) resmi guna mengecek data calon peserta uji kompetensi, silakan Bapak/Ibu menuju tautan registrasi.siptk.app/ujikom-jf-guru/data-calon-peserta.

data peserta uji kompetensi jf guru

Pada tampilan halaman tersebut, kita tinggal memasukkan NIP lalu tekan “Enter”, maka akan muncul data kita meliputi nama, golongan, tempat tugas, kabupaten/kota, provinsi. Termasuk keterangan apakah sebagai Calon Peserta Uji Kompetensi, Potensi Calon Peserta Uji Kompetensi, atau tidak ada data.

Pada halaman tersebut juga diuraikan kriteria peserta uji kompetensi ini:

  • Bagi PNS yang sudah JF Guru maka belum perlu mendaftar Uji Kompetensi ini. Akan ada Uji Kompetensi tersendiri sesuai dengan jenjang jabatan JF.
  • Bagi PNS yang belum JF Guru namun ditugaskan sebagai guru, Golongan III/c ke atas akan menjadi Calon Peserta Uji Kompetensi JF Guru.
  • Bagi PNS yang belum JF Guru namun ditugaskan sebagai guru, Golongan III/b berpotensi menjadi Calon Peserta Uji Kompetensi JF Guru apabila telah memiliki Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional. Jika belum ada persetujuan kenaikan pangkat ke III/c tersebut maka belum perlu mendaftar ulang.
  • Bagi PNS yang belum JF Guru namun ditugaskan sebagai guru, Golongan III/a tidak perlu mendaftar Uji Kompetensi ini. 

Nah, apabila data tersebut sudah ada dan sesuai, kita bisa melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas melalui akun SIMPKB masing-masing. Namun apabila sudah sesuai kriteria namun data tidak ada, kita diminta untuk menghubungi Admin Dinas Pendidikan setempat.

Selain dengan cara di atas, sebenarnya kita juga bisa mengecek data calon peserta uji kompetensi melalui folder drive yang dibagikan Kemendikbud, berisi daftar semua calon peserta dan potensi calon peserta dari semua daerah. Klik tautan ini untuk menuju folder tersebut.

Demikian informasi singkat yang bisa admin bagikan kali ini berakitan dengan cara cek data calon peserta uji kompetensi PNS bagi guru yang diangkat ke dalam jabatan fungsional. Semoga bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.