Tanya Jawab Seputar PPDB SD, SMP, dan SMA
Menjelang tahun ajaran baru, umumnya sekolah mensosialisasikan mekanisme pelaksanaan PPDB kepada lembaga sekolah di bawahnya atau kepada calon siswa baru dan orang tua.
Tujuannya untuk memudahkan calon siswa baru dan orang tua dalam menerima informasi tata cara mendaftar ke jenjang sekolah berikutnya.
Namun ternyata, masih banyak pihak yang belum memperoleh informasi yang cukup perihal PPDB ini. Untuk itu, berikut ini daftar pertanyaan yang sering muncul terkait PPDB berikut jawabannya.
1. Jenjang pendidikan apa saja yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?
PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. Bagaimana cara mendaftar di PPDB?
Informasi cara mendaftar PPDB diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
3. Apa saja persyaratan untuk daftar di PPDB?
Persyaratan umum PPDB adalah:
a. Masuk sesuai usia yang ditentukan masing-masing jenjang.
b. Memiliki ijazah/surat lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali jenjang TK)
c. Persyaratan PPDB lainnya, dapat dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipilih.
4. Apa saja jalur yang tersedia dalam PPDB?
Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
a. Zonasi
b. Afirmasi
c. Perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau
d. Prestasi.
5. Berapa kuota masing - masing jalur pendaftaran PPDB?
1. Jalur zonasi terdiri atas :
- SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
- SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
2. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
6. Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi calon siswa di PPDB?
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
b. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi dengan mempertimbangkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
7. Apakah ada kuota khusus untuk siswa miskin atau yang berasal dari daerah tertentu?
PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
b. penyandang disabilitas.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
8. Apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lainnya terkait pelaksanaan PPDB?
Pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) juga dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB.
Demikian uraian tentang jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering diajukan dalam pelaksanaan PPDB. Semoga bermanfaat.
Gabung dalam percakapan