Cara Aktivasi Kertas Kerja BOSP Reguler di Arkas
Meskipun masih memasuki bulan November, saat ini kita sudah bisa melakukan aktivasi (mengaktifkan) kertas kerja BOSP Reguler di aplikasi ARKAS. Adapun juknis yang kita gunakan dalam menyusunnya masih menggunakan Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 (lihat juknis BOS terbaru).
Kertas kerja RKAS berisi uraian kegiatan penggunaan dana BOSP selama satu tahun anggaran. Dalam penyusunan kertas kerja tahun ini, ada ketentuan kita wajib menganggarkan minimal 50% dari dana tersedia di tahap 1 (bulan Januari-Juni).
Namun sebelum kita dapat mengisi rincian kegiatan, rekening belanja, harga satuan dan sebagainya, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengaktivasi kertas kerja BOSP Reguler 2024. Bagaimana langkah-langkahnya?
Berikut ini langkah aktivasi kertas kerja BOSP Reguler:
1. Pastikan anda terkoneksi dengan internet yang stabil karena untuk bisa mengaktifkan kertas kerja, sistem perlu melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik. Jika sudah, login pada aplikasi ARKAS.
2. Pada tab sumber dana BOSP Reguler -> Kertas Kerja BOSP Reguler, klik Aktivasi Kertas Kerja.
3. Isi data penanggung jawab. (Satuan pendidikan negeri wajib mengisi NIP, sedangkan satuan pendidikan swasta tidak diwajibkan (opsional) untuk mengisi NIP. Nama dan Email Komite wajib diisi).
Klik Lanjut.
4. Cek pagu dana BOS yang diterima. Pagu Anggaran BOSP Reguler yang tertera berasal dari jumlah murid yang terdaftar di Kepmendikbudristek terbaru tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP.
Klik Aktivasi Kertas Kerja.
5. Kertas Kerja Sudah Aktif. Lanjut dengan klik Isi Kertas Kerja.
6. Selanjutnya kita diberi pilihan untuk membuat KK baru atau salin dari RKAS sebelumnya. Klik Salin RKAS untuk mengisi kegiatan berdasarkan referensi kegiatan tahun sebelumnya. Namun apabila Anda ingin membuat rancangan kegiatan baru pada kertas kerja, silakan klik Buat Baru.
7. Klik Perbarui Data Kegiatan. Tunggu dan pastikan perangkat terhubung ke internet yang lancar karena sistem sedang mengambil data kegiatan dari MARKAS.
8. Data kegiatan telah diperbarui.
Itulah tadi langkah-langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan apabila ingin mengaktivasi kertas kerja BOSP Reguler. Jangan lupa setelah mengisi kertas kerja hingga habis seluruh pagu anggaran maka kita bisa segera mengajukan pengesahan. Semoga bermanfaat.
Source: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/
Gabung dalam percakapan