Jenis Pengalaman Manajerial sebagai Syarat Calon Kepala Sekolah 2025
Salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen bakal calon kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah memiliki pengalaman manajerial. Namun, tentu masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum memahami secara jelas apa yang dimaksud dengan pengalaman manajerial dalam konteks ini. Pada artikel ini akan diuraikan mengenai jenis pengalaman manajerial yang masuk kategori tersebut.
Apa Itu Pengalaman Manajerial?
Pengalaman manajerial pada satuan pendidikan dapat dimaknai sebagai serangkaian kegiatan atau keterlibatan langsung seorang pendidik, wakil kepala sekolah, atau tenaga kependidikan lainnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi berbagai aktivitas pendidikan yang mencerminkan fungsi-fungsi manajemen. Dengan kata lain, guru yang terlibat dari tahap perencanaan hingga evaluasi dalam kegiatan sekolah telah menjalankan proses manajerial.
Contohnya, keterlibatan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, dianggap sebagai pengalaman manajerial yang sah.
Baca juga : Contoh SK Panitia PPDB 2025
Perlu diketahui bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara manual, sebab data resmi yang mengalir ke sistem Dapodik mengenai tugas sebagai kepala sekolah berasal langsung dari SIM-KSPSTK. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi acuan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menentukan status guru sebagai kepala sekolah. Maka, seluruh proses rekrutmen wajib melalui SIM-KSPSTK.
Tiga Jenis Pengalaman Manajerial yang Diakui
Menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pengalaman manajerial dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Pengalaman Manajerial pada Satuan Pendidikan
Kategori ini mencakup keterlibatan guru atau tenaga pendidik dalam pengelolaan kegiatan di tingkat sekolah, seperti:
- Menjadi Wakil Kepala Sekolah (bidang kurikulum, kesiswaan, sarpras, atau humas).
- Koordinator Program Sekolah, misalnya ketua tim penyusun kurikulum, ketua panitia akreditasi, atau ketua panitia PPDB.
- Ketua Pelaksana Kegiatan Sekolah, seperti lomba, kepramukaan, ekstrakurikuler lainnya.
- Ketua Tim Pengembang Sekolah, seperti penyusun Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), Rencana Kerja Sekolah (RKS), atau pengembangan budaya mutu.
- Pembina OSIS, koordinator mata pelajaran, wali kelas, atau anggota kepanitiaan.
- Pelatihan dan kemitraan, dengan bukti berupa SK penugasan dari kepala sekolah.
Catatan: Tidak diwajibkan melampirkan laporan kegiatan. SK penugasan saja sudah cukup sebagai bukti fisik yang wajib diunggah ke SIM-KSPS.
2. Pengalaman Manajerial pada Organisasi Pendidikan
Kategori ini mencakup keterlibatan aktif dalam organisasi formal maupun nonformal yang terkait dengan dunia pendidikan, seperti:
- Pengurus organisasi profesi guru, seperti PGRI, MGMP, atau KKG.
- Ketua panitia kegiatan seminar atau pelatihan pendidikan.
- Pengelola lembaga pendidikan nonformal, seperti PKBM atau LKP.
- Pengurus koperasi sekolah.
- Penggagas atau pelaksana program pengembangan pendidikan.
Bukti fisik berupa SK penugasan atau pengangkatan dari lembaga atau organisasi terkait.
3. Pengalaman Manajerial pada Komunitas Pendidikan
Keterlibatan dalam komunitas yang mendukung pendidikan juga diakui, seperti:
- Koordinator komunitas belajar (kombel).
- Aktif dalam komunitas literasi atau sebagai fasilitator pelatihan dan webinar.
- Fasilitator peningkatan kompetensi guru.
- Pengelola perpustakaan sekolah.
Semua kegiatan ini dapat dijadikan bukti manajerial dengan dokumen resmi berupa SK.
Demikian jenis-jenis pengalaman manajerial sebagai syarat calon kepala sekolah. Bagi rekan guru yang mengajukan atau diusulkan sebagai calon kepala sekolah, perlu segera menyiapkan pengalaman manajerial secara jujur dan sesuai kenyataan. Unggah dokumen yang sah seperti SK penugasan dari atasan langsung, dan pastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui Ruang GTK.
0Komentar
Tuliskan komentar anda disini. No SARA please..!!!