Contoh SK Panitia, Proktor dan Teknisi TKA-AN SD
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau TKA-AN tidak hanya bergantung pada kesiapan murid saat mengerjakan soal. TKA-AN merupakan kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid berskala nasional, sehingga pelaksanaannya memang harus ditangani secara serius dan terstandar.
Di tingkat sekolah, kelancaran pelaksanaan TKA-AN sangat ditentukan oleh kerja panitia, proktor, dan teknisi. Kepmendikdasmen Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA-AN sebagai acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid, sehingga sekolah perlu menyiapkan tim yang benar-benar paham tugasnya sejak awal.
Panitia TKA-AN berperan sebagai penggerak utama persiapan di satuan pendidikan. Dalam praktiknya, panitia memastikan sosialisasi, administrasi, dan kesiapan data peserta berjalan rapi, karena tanpa koordinasi yang baik, pelaksanaan TKA-AN di sekolah akan mudah terganggu bahkan sebelum ujian dimulai. Pedoman resmi juga menempatkan satuan pendidikan sebagai pelaksana yang harus bekerja tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran proktor sangat penting karena ujian dilaksanakan berbasis sistem. Proktor membantu memastikan aplikasi berjalan lancar, akses peserta tidak bermasalah, dan kendala teknis dapat segera ditangani.
Sementara itu, teknisi menjadi penjaga infrastruktur agar komputer, listrik, dan jaringan internet tetap stabil selama pelaksanaan berlangsung.
Dalam juknis resmi juga disebutkan bahwa satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan TKA-AN harus memiliki infrastruktur memadai, seperti listrik, komputer, dan jaringan internet, serta memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam asesmen terstandar. Artinya, tugas proktor dan teknisi bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari keberhasilan TKA-AN.
Karena itu, sekolah perlu menyiapkan panitia, proktor, dan teknisi TKA-AN secara matang sebelum hari pelaksanaan. Ketika ketiga unsur ini bekerja selaras, pelaksanaan TKA-AN di sekolah akan lebih tertib, aman, dan mendukung penilaian yang objektif serta akuntabel sesuai pedoman resmi.
Berdasarkan uraian di atas, perlu kiranya sekolah menetapkan Panitia, Proktor, Teknis melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan contoh dokumen SK Panitia Pelaksana TKA-AN, Proktor serta Teknisi bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini:

SK Panitia Pelaksana TKA-AN SD.docx SK Proktor.docx SK Teknisi.docx
Demikian informasi yang dapat saya bagikan kali ini berkenaan dengan Contoh SK Panitia Pelaksana TKA-AN SD, Proktor dan Teknisi. Semoga bermanfaat.
0Komentar
Tuliskan komentar anda disini. No SARA please..!!!