Langsung ke konten utama
TUr0GpA7GfWoBUM0BSWpTSO9GY==

Headline

Search

Standar Kompetensi Lulusan (SKL): Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

standar kompetensi lulusan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang yang mengatur standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, menggantikan regulasi lama yaitu Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.

Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan bahwa murid memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya serta menjadi individu berkualitas.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal yang mencakup kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dikuasai oleh murid pada akhir jenjang pendidikan. SKL berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan, kecuali murid pada pendidikan anak usia dini. Dalam konteks murid berkebutuhan khusus, penerapan SKL disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan murid berdasarkan asesmen tenaga ahli.

SKL dirumuskan berdasarkan beberapa acuan utama:

  • Tujuan pendidikan nasional
  • Tingkat perkembangan murid
  • Kerangka kualifikasi nasional Indonesia
  • Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

SKL terdiri atas tiga kelompok besar sesuai jenjang pendidikan:

  1. SKL pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  2. SKL pada Jenjang Pendidikan Dasar
  3. SKL pada Jenjang Pendidikan Menengah

Selain itu, SKL berlaku juga untuk program pendidikan kesetaraan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pengembangan berbagai standar pendidikan seperti standar isi, proses, penilaian, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

SKL mencakup delapan dimensi profil lulusan yang wajib dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, meliputi Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.

Pembahasan lengkap mengenai 8 dimensi profil lulusan dapat dilihat pada artikel ini.

Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

SKL pada PAUD merupakan standar pencapaian perkembangan anak usia dini yang mencakup kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Fokus aspek perkembangan PAUD meliputi:

  • Nilai agama dan akhlak mulia
  • Nilai Pancasila
  • Fisik motorik
  • Kognitif
  • Bahasa
  • Sosial emosional

Pencapaian ini dijabarkan secara terpadu dalam deskripsi perkembangan yang menegaskan:

  1. Pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia
  2. Pengakuan identitas diri dan lingkungan sosial
  3. Rasa ingin tahu dan kemampuan pemecahan masalah sederhana
  4. Kreativitas melalui imajinasi dan karya sederhana
  5. Sikap sosial melalui kerjasama dan berbagi
  6. Tanggung jawab dalam belajar dan pengembangan diri
  7. Kebiasaan hidup bersih dan sehat
  8. Kemampuan komunikasi dasar verbal dan nonverbal

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar

Pada jenjang pendidikan dasar, SKL terbagi menjadi dua subjenjang:

  • Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bentuk lain yang sederajat
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat

Pendidikan Dasar Awal (SD/MI)

SKL pada SD/MI berfokus pada:

  • Pembentukan karakter keimanan dan akhlak mulia
  • Penanaman nilai Pancasila
  • Penguatan literasi dan numerasi

Kompetensi pada SD/MI meliputi:

  1. Pemahaman dan pengamalan ajaran agama
  2. Penghargaan terhadap identitas diri dan budaya, serta menghormati keberagaman
  3. Rasa ingin tahu, analisis problem sederhana, argumentasi logis, dan penanganan informasi
  4. Kreativitas dalam membuat karya dan solusi dari masalah sehari-hari
  5. Sikap peduli, berbagi, dan bekerjasama dalam lingkungan pendidikan dan keluarga
  6. Tanggung jawab dan pengaturan diri dalam belajar serta pengembangan kemampuan
  7. Hidup bersih dan sehat, kebugaran fisik dan mental, serta pelestarian lingkungan
  8. Kemampuan komunikasi yang baik dan sesuai etika

Pendidikan Dasar Lanjutan (SMP/MTs)

SKL pada SMP/MTs berfokus pengembangan lebih mendalam pada:

  1. Kesadaran dan pengamalan ajaran agama dengan konsistensi moral
  2. Identitas budaya yang ekspresif dan penghargaan terhadap keberagaman masyarakat dan global
  3. Keterampilan menganalisis dan mengembangkan argumen yang terstruktur dan logis
  4. Kreativitas dan inovasi dengan karya lebih kompleks
  5. Kolaborasi dalam kelompok yang beragam secara aktif dan peduli
  6. Inisiatif dan refleksi dalam pembelajaran dan pengembangan diri
  7. Keterlibatan aktif dalam hidup bersih, sehat, serta menjaga lingkungan
  8. Kemampuan komunikasi yang lebih luas dan efektif dalam berbagai konteks

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah

SKL pada jenjang pendidikan menengah terbagi menjadi dua jalur:

  • Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/Sederajat)
  • Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK/Sederajat)

Pendidikan Menengah Umum

SKL pada SMA/MA/Sederajat berfokus pada:

  • Pembinaan keimanan dan akhlak mulia sebagai dasar moralitas dan spiritual
  • Penanaman nilai Pancasila yang membentuk karakter bangsa
  • Penguasaan pengetahuan untuk hidup mandiri dan pendidikan lanjutan

Kompetensi pada SMA/MA/Sederajat mencakup:

  1. Penghayatan dan pengamalan ajaran agama penuh kesadaran dengan perilaku dewasa
  2. Ekspresi identitas budaya yang menghargai keberagaman dan interaksi global
  3. Kemampuan menganalisis masalah kompleks secara kritis dan logis
  4. Produktivitas inovatif dalam menghasilkan solusi masalah di lingkungan
  5. Sikap peduli, berbagi, dan kolaborasi aktif di masyarakat
  6. Sikap bertanggung jawab, inisiatif, adaptasi, dan refleksi dalam pembelajaran
  7. Kesadaran hidup sehat dan kebugaran yang konsisten, serta pelestarian lingkungan
  8. Kemampuan komunikasi analitis, evaluatif, dan reflektif dalam bidang ilmu pengetahuan

Pendidikan Menengah Kejuruan

SKL pada SMK/MAK/Sederajat berfokus pada:

  • Pembentukan moralitas dan spiritual di dunia kerja dan kehidupan sosial
  • Penanaman nilai Pancasila sebagai dasar sikap dalam dunia kejuruan
  • Pengembangan keterampilan khusus agar kompeten di bidang keahlian

Kompetensi pada SMK/MAK/Sederajat meliputi:

  • Kesadaran pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia dalam konteks sosial dan dunia kerja
  • Kebanggaan budaya dan sikap adil terhadap keberagaman yang luas
  • Analisis masalah kompleks relevan dengan bidang keahlian secara logis dan berbasis data
  • Produktivitas karya inovatif dalam menyelesaikan masalah sesuai kejuruan
  • Kebiasaan peduli, berbagi, dan bekerjasama baik di dunia pendidikan, masyarakat, dan kerja
  • Sikap bertanggung jawab, berinisiatif, adaptif, memiliki etos kerja, dan refleksi berkelanjutan
  • Kesadaran hidup sehat fisik, mental, lingkungan, serta prinsip keselamatan kerja
  • Kemampuan komunikasi teknis yang relevan dengan bidang keahlian dan dunia kerja

Unduh Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menjadi landasan konstitusional dan operasional dalam menentukan standar kompetensi lulusan yang mencakup profil murid dari aspek spiritual, sosial, intelektual, serta fisik dan mental. Penerapan standar ini diharapkan menjamin kualitas pendidikan nasional sesuai perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL): Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025
Next Post

0Komentar

© Copyright - Panduan Mengajar. All rights reserved.

Panduan Mengajar