Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2021

berkas seleksi administrasi ppg, pakta intergritas, surat izin atasan

Kabar yang ditunggu-tunggu tentang hasil pretest (seleksi akademik) bulan November 2019 lalu akhirnya datang juga. Dirjen GTK telah menginformasikan kelulusan pretest pada 15 Februari lalu.

Hasilnya, ada yang dinyatakan lulus dan ada juga yang tidak lulus. Bagi yang lulus, maka telah memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi adminisrasi. Bagi yang tidak lulus, maka harus menunggu dan mengikuti jadwal akademik berikutnya.

Apa saja yang harus disiapkan jika lulus pretest?

Seperi kita ketahui, kelulusan pretest menjadi syarat guru yang ingin mengikuti PPG. Lulus pretest merupakan tahap awal agar kelak menyandang status guru profesional dan menerima tunjangan sertifikasi. Bagi anda yang lulus pretest, perlu menyiapkan diri untuk tahapan selanjutnya, yaitu seleksi administrasi.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Daljab 2021

Sebelum menyiapkan berkas persyaratan, ada baiknya kita mengetahui linimasa/jadwal seleksi. Tujuannya agar jangan sampai anda melewati batas tanggal yang sudah ditetapkan. Berikut jadwalnya:

NO KEGIATAN WAKTU
1 Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB 22 Februari - 7 Maret2021
2 Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 24 Februari - 9 Maret2021
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 15 Maret 2021
4 Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 16 - 23 Maret 2021
5 Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 25 Maret 2021

Baca juga : Konfirmasi Kesediaan dan Cetak Form A1 & Pakta Integritas PPG

Syarat Seleksi Administrasi PPG Daljab 2021

Setelah menyimak jadwal di atas, kita bisa segera menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Berkas/dokumen harus lengkap dan sesuai ketentuan agar lolos verifikasi dan validasi. Berikut ini syarat peserta dan syarat adminsitrasinya:

Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.

Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

Format surat izin atasan bisa diunduh disini.

Lihat selengkapnya di Contoh Surat Izin Kepala Sekolah Mengikuti PPG (Format Word)

f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.

Format pakta integritas bisa diunduh disini.

Lihat selengkapnya di Pakta Integritas Peserta PPG (Format Word)

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi tentang persyaratan seleksi administratif PPG dalam jabatan bagi anda yang telah dinyatakan lulus pretest/seleksi akademik. Semoga membantu anda yang sedang bersiap diri mengikuti seluruh tahapan PPG Daljab tahun 2021 ini. Semoga bermanfaat.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.